Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
SERTIFIKASI
Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro NEP kepada pemohon sertifikasi untuk memberikan kepercayaan konsumen dan pihak lain yang berkepentingan bahwa jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan SNI ISO 29993:2017.
SKEMA SERTIFIKASI
Skema sertifikasi dari dapat diakses melalui link berikut.
PROSES SERTIFIKASI
HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN
(1) Klien berhak:
a. mendapatkan sertifikat kesesuaian dan SPPT SNI yang telah disertifikasi sesuai dengan standar yang disertifikasi PT New Era Pratama;
b. membubuhkan tanda SNI pada sesuai ketentuan yang ditetapkan;
c. mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda SNI;
(2) Klien berkewajiban:
a. memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh PT New Era Pratama beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku di Indonesia;
b. memenuhi dan mengendalikan kesesuaian secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh PT New Era Pratama;
c. memberikan akses pelaksanaan evaluasi / audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen dan rekaman, dan sub kontraktor yang relevan;
d. mereproduksi secara keseluruhan atau seperti yang telah ditentukan dalam skema sertifikasi oleh PT New Era Pratama jika klien memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain;
e. memenuhi persyaratan skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh PT New Era Pratama dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan;
f. menerima witness sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
g. menerima surveilan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PT New Era Pratama;
h. menerima surveilan sewaktu-waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan tanda kesesuaian;
i. menghentikan penggunaan tanda kesesuaian dalam publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi pembatalan, penangguhan atau pencabutan SPPT SNI, mengembalikan SPPT SNI dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
j. memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat bila diperlukan oleh PT New Era Pratama;
k. menginformasikan kepada PT New Era Pratama apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi, proses sertifikasi yang berkaitan dalam ruang lingkup Sertifikasi;
l. memelihara rekaman semua keluhan/pengaduan pelanggan yang berkaitan dengan yang dicakup dalam Sertifikat dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh PT New Era Pratama.
m. menjaga reputasi SPPT SNI sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi PT New Era Pratama menjadi buruk atau tidak menggunakan SPPT SNI yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh PT New Era Pratama;