Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
LSPro New Era Pratama menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan menspesifikasikan tindakan penting yang dilakukan
Pembekuan sertifikasi dapat terjadi pada kasus berikut ini :
Sistem Manajemen organisasi yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan sistem manajemen
Organisasi yang disertifikasi tidak membolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau
Organisasi yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela
Ketidaksesuaian hasil audit tidak ditindaklanjuti lembar ketidaksesuaian (analisa penyebab, koreksi, tindakan korektif dan bukti tindakan perbaikan) sesuai batas waktu yang ditetapkan dan perpanjangan waktu (1 bulan) yang diberikan
Manajer Sertifikasi akan melakukan review status sertifikasi klien dan hasilnya akan diajukan kepada Direktur untuk di putuskan status sertifikasinya
Manajer Sertifikasi akan menerbitkan surat pembekuan dengan menginformasikan alasan pembekuan kepada klien
Apabila penyebab pembekuan telah ditindaklanjuti dan di selesaikan oleh klien, Maka LSPro New Era Pratama akan MENGAKTIFKAN kembali status sertifikasi dari klien yang di bekukan