Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
LSPro New Era Pratama menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang banding dan keluhan. Penjelasan proses banding dan keluhan dapat diakses oleh publik
Proses Keluhan mencakup :
Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis ke LSPro New Era Pratama terkait dengan kegiatan sertifikasi
Keluhan disampaikan paling lambat 10 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon, keluhan yang diterima akan direkam dengan pengisian formulir keluhan yang akan diberikan oleh LSPro New Era Pratama
Setiap Keluhan yang diterima akan di validasi dan di investigasi
Jika keluhan di anggap hal yang tidak serius, maka Manajer Sertifikasi dapat memutuskan dan menyelesaikan hal tersebut secara langsung
Jika keluhan di anggap serius, maka Manajer Sertifikasi membuat rekomendasi penyelesaian atas keluahan tersebut ke Direktur
Hasil penyelesaian keluhan di rekam dan di informasikan ke pengirim keluhan
Pemohon akan menerima surat paling lambat 14 hari setelah keluhan diterima
Proses Banding mencakup :
Klien dapat mengajukan banding ke LSPro New Era Pratama atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
Berdasarkan permohonan banding yang diterima, Manajer Sertifikasi akan membentuk tim banding, dengan ketentuan sebagai berikut :
Tim banding bersifat sementara
Terdiri dari anggota personel yang independen ditambah Manajer Sertifikasi atau perwakilan LSPro New Era Pratama yang tidak terlibat kegiatan sertifikasi sebagai sekretaris dan satu auditor.
Tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan calon klien/klien yang mengajukan banding dalam kurun waktu dua tahun
Tim banding yang ditunjuk bertugas untuk :
memeriksa permohonan banding
membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir oleh ketua tim banding
Keputusan tim banding bersifat final
Tim banding dapat meminta pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding dalam rapat tim banding
Hasil penyelesaian banding direkam dan diinformasikan ke pemohon banding, Pemohon akan menerima surat paling lambat 14 hari setelah keluhan diterima
Manajer Sertifikasi akan menetapkan tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti hasil banding, jika diperlukan. Manajer Administrasi akan menyimpan rekaman proses banding
LSPro New Era Pratama akan memberikan pernyataan resmi kepada pemohon banding dan keluhan pada akhir proses penanganan banding dan keluhan
Terlampir lebih lanjut adalah Prosedur Keluhan dan banding dapat diakses melalui link berikut.