Lembaga Sertifikasi Pertama untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
Hak Klien
Klien mendapatkan informasi mengenai alur proses audit dari LSPro New Era Pratama sebelum pelaksanaan kegiatan sertifikasi
Klien berhak mendapatkan Tim/Auditor yang bertindak jujur, independen, bertanggungjawab, terbuka dan menjaga kerahasiaan serta ketidakberpihakan
Klien menerima laporan audit dan rekomendasi kelayakan sertifikasi
Klien yang telah dinyatakan lulus sertifikasi berhak untuk membubuhkan logo LSPro New Era Pratama pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh LSPro New Era Pratama
Klien berhak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas ketidaknyamanannya trehadap proses sertifikasi
Klien berhak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak distriminatif
Kewajiban Klien
Menyediakan akses keseluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi pihak LSPro New Era Pratama
Mengelola sistem manajemennya sesuai dengan standar.
Memberitahu pihak LSPro New Era Pratama mengenai segenap rencana untuk mengubah sistem manajemen dan ruang lingkup yang disetujui tersebut dan segenap perubahan yang mungkin dapat mempengaruhi kesesuaian penerapan standar sistem manajemen dengan kriteria yang dirujuk dalam ketentuan sertifikasi ini.
Bila Klien gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut maka LSPro New Era Pratama akan mengurangi ruang lingkup sertifikasi klien untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan
Klien tidak melanjutkan penggunaan status sertifikasi pada materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya dan mengembalikan sertifikat berdasarkan persyaratan pencabutan. Kondisi status pencabutan adalah atas tindaklanjut dari proses pembekuan
Apabila klien menghasilkan produk/jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal tersebut merupakan tanggungjawab klien bukan lembaga sertifikasi
Klien wajib mematuhi :
seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan oleh klien
memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait keamanan dan keselamatan
Konsistensi penerapan dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan merupakan tanggung jawab organisasi
Klien wajib memberitahukan kepada LSPro New Era Pratama, setiap insiden serius atau pelanggaran regulasi yang mengharuskan keterlibatan otoritas kompeten dalam penanganannya. Klien wajib menginformasikan kepada LSPro New Era Pratama pada saat ketidakpatuhan tersebut terjadi (dalam 24 jam).
Bersedia menerima asesor KAN dalam rangka witness peragaan kompetensi auditor LSPro New Era Pratama